Empat belas orang ditetapkan tersangka kerusuhan dan pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Bali. Dua tersangka berperan aktif dalam aksi tersebut.
Pelaku perusakan dan pelempar bom molotov ke sejumlah pos polisi di Sleman-Jogja, ARS (21) warga Godean Sleman, ditangkap setelah polisi 'melibatkan' pacarnya.
Pelaku pelemparan bom molotov di Jogja, berhasil diamankan polisi. Dari hasil penyelidikan, ARS mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras) saat beraksi.
Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan dan pelemparan bom molotov di enam pos polisi wilayah Sleman dan Kota Jogja, Kamis (4/9) lalu. Ini tampangnya.