detikFinance
Gaji Pekerja Padat Karya-Hotel Bebas Pajak, Bisa Dapat 'Bonus' Rp 400.000
Pekerja sektor padat karya dan pariwisata mulai Oktober 2025 hingga 2026 pajak penghasilannya akan dibayarkan pemerintah.
Senin, 15 Sep 2025 16:19 WIB