OJK telah mengeluarkan perintah tertulis kepada perusahaan, pemegang saham pengendali maupun direksi untuk bertanggung jawab terhadap kerugian Kresna Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.