Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa turut angkat terkait penetapan status tersangka Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.