Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Dugaan korupsi ini melibatkan fee proyek besar.
KPK menetapkan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam OTT di Riau. Total uang yang diamankan dalam OTT ini sebesar Rp 1,6 miliar.
Wakil Ketua KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid terlibat penerimaan fee Rp 7 miliar terkait anggaran Dinas PUPR. KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka.
Jaksa KPK tuntut Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan 6 bulan dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Total suap mencapai Rp 4,05 miliar.