Disapora Indonesia di Australia menanggapi langkah pemerintah Australia melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial.
Australia melarang anak di bawah umur menggunakan medsos dengan denda besar bagi pelanggar. Komisi I DPR menilai aturan itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.
Anak di bawah 16 tahun di Australia akan dilarang menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025. Mereka dilarang main TikTok, X, Instagram hingga Threads.
Disdikpora Pangandaran siaga setelah laporan siswa terjangkit HIV/AIDS. Mereka ingatkan peran orang tua dan pentingnya edukasi tentang perilaku LSL dan LGBT.