Eko Fitrianto divonis seumur hidup karena memutilasi rekannya, Agus Sholeh. Eko akan banding atas putusan tersebut. Kasus ini masih dalam proses hukum.
Bank Indonesia dan OJK menggelar BI-OJK Hackathon 2025, mengusung tema inovasi digital untuk pertumbuhan inklusif. Puncak acara di FEKDI x IFSE 2025, Jakarta.
Suliswanto menemukan potongan jasad Tiara Angelina di Mojokerto setelah merasakan firasat aneh. Penemuan ini mengarah pada penangkapan pelaku mutilasi.
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan belasungkawa di rumah duka korban mutilasi. Ia memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.