Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Ia divonis selama 4,5 tahun penjara
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun bui. Salah satu hal yang memberatkan ialah berbelit-belit saat persidangan.
Jaksa KPK menyakini pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi. Jaksa mengungkap tindakan yang dilakukan Stefanus.
Sidang tuntutan kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, digelar hari ini.
Waka KPK Johanis Tanak berbicara terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia.