Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan sebanyak 27.000 hektare (ha) lahan sawah terendam bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah larang alih fungsi lahan sawah untuk perumahan, menimbulkan polemik di kalangan pengembang. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah akan melakukan moratorium rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.