detikJatim
Warga di Surabaya Jadi Korban Penipuan Bisnis Spring Bed Rp 171 M
Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin didakwa penipuan investasi bisnis spring bed di PN Surabaya, merugikan korban hingga Rp 171,75 miliar.
Selasa, 05 Nov 2024 20:25 WIB