Kemenkeu mengincar ribuan wajib pajak (WP) 'nakal' yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan seusai penerimaan pajak anjlok pada awal 2025.
Kemenkeu menyebut kebijakan baru pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atau judicial review pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).