Musisi Fariz RM menjalani sidang narkoba di Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyatakan pledoi Fariz bersifat pribadi, menegaskan dia pengguna, bukan pengedar.
Fariz RM akan membacakan nota pembelaan di persidangan hari ini, Senin (11/7). Pekan lalu, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, keberatan dengan tuntutan JPU kepada kliennya 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia menganggap Fariz seharusnya direhab.
Sidang kasus narkoba Fariz RM ditunda karena JPU belum siap. Pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 4 Agustus 2025. Fariz tetap patuh pada proses hukum.
Musisi Fariz RM dilaporkan sehat selama masa tahanan. Kuasa hukumnya menyebut kondisi psikologisnya membaik, harapannya untuk pulih dari ketergantungan narkoba.