Dua pemohon menggugat kebijakan operator seluler yang menghanguskan kuota internet ke MK. Mereka merasa dirugikan secara konstitusional dan meminta keadilan.
Didi Supandi dan Wahyu Triana menggugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa dirugikan secara konstitusional oleh UU Cipta Kerja.