Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Yayasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN), menegaskan mitra dapur dibayar secara reimburse.