Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
Pemprov Jabar menghadapi tunggakan BPJS Kesehatan Rp 330 miliar. Strategi pelunasan melalui APBD Perubahan 2025 sedang disusun untuk menyelesaikan utangitu.
Dirut BPJS Ali Ghufron Mukti tegaskan pihaknya tak membatasi hari perawatan inap. Ia meminta masyarakat buat laporan bila diusir dari RS saat belum sembuh