Ahmad Royani menggugat aturan perpanjangan SIM yang ketat ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai tidak adanya masa tenggang merugikan hak konstitusionalnya.
Seorang ASN yang berprofesi sebagai guru mengajukan pengujian materiil regulasi yang mengatur telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari harus bikin baru.