Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional total ada 40 bandara yang dicap bandara internasional
Bandara yang menyandang status sebagai bandara internasional wajib tanggung jawab. Jika selama 2 tahun bandara itu sepi penumpang, maka statusnya akan dicabut.
Sebanyak 40 bandara ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan. Bandara ini tidak hanya terdapat di kota besar.