detikBali
Ketua Yayasan Pemerkosa Anak Panti di Buleleng Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan I Made Wijaya sebagai tersangka penganiayaan dan persetubuhan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kamis, 02 Apr 2026 12:15 WIB







































