Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap empat anggota Grib Jaya. Mereka melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.
Kejari Medan menangkap tersangka korupsi aset PT Kereta Api Indonesia, RS, setelah tiga kali tidak hadir panggilan. Kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.