Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini.