Setelah dua bulan hilang, jasad Ojang ditemukan dalam kondisi kerangka oleh Ustaz Rahman di lokasi longsor Sukabumi. Penemuan ini mengejutkan warga setempat.
Video viral temukan tulang belulang di pesawahan Sukabumi. Teridentifikasi sebagai Ojang, korban longsor dua bulan lalu. Warga geger dengan penemuan ini.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.