Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan jaksa salah mencantumkan identitas dalam dokumen tersangka. Ahli dari Kejagung mengatakan identitas tersangka bukan ranah praperadilan.
Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya dalam kasus pengadaan laptop. Sidang praperadilan digelar di Jakarta, dengan berbagai argumen hukum diajukan.