Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Taliban telah "merampas hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, privasi, serta kebebasan bergerak, berekspresi.
Dosen Tetap Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator.