Driver ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, bebas pajak penghasilan, dan mendapatkan akses pembiayaan serta program pemberdayaan dari pemerintah.
Mensesneg Prasetyo Hadi targetkan finalisasi Perpres transportasi online sebelum 17 Agustus 2026. Status ojol akan diakui sebagai UMKM dengan insentif.
Juru parkir di Badung minta maaf setelah cekcok dengan pengemudi ojol. Kesalahpahaman diselesaikan secara kekeluargaan, evaluasi sistem parkir akan dilakukan.