Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Seorang guru madin AZ (50) di Kabupaten Demak viral karena didenda Rp 25 juta buntut menampar muridnya. Ternyata gaji AZ hanya Rp 450 ribu per empat bulan.
Dua pegawai berinisial TK dan FMA diculik saat pergoki pelaku pembobolan gudang di Gresik. Para pelaku sempat minta tebusan Rp 25 juta ke keluarga korban.