Ada yang berbeda terkait delik aduan dan delik biasa di balik Bareskrim sempat tidak menerima laporan terkait Rocky Gerung, sedangkan Polda Metro sebaliknya.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal berlapis terkait penodaan agama dan UU ITE.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.