KPK telah memeriksa SVP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, ihwal penempatan pengelolaan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.