PayPal merupakan salah satu yang terdampak pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Situs dan platform keuangan PayPal tengah ramai diperbincangkan karena masuk daftar yang diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan PayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PayPal diblokir oleh Kominfo. Kini platform yang memudahkan proses transaksi keuangan digital itu tak bisa lagi dinikmati oleh penggunanya di Indonesia.