GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah menjadi pandemi. Bahkan, ini diperkirakan sudah terjadi di seluruh kampus.
Menteri Kesehatan menyebut ada 126 kabupaten/kota yang kasus COVID-19-nya kembali meningkat. Sumber penularan terbanyak terjadi di sekolah dan takziah.
Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.
Memasuki bulan November, berarti bantuan kuota internet gratis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan berakhir.