Di antara barang sitaan yang akan dilelang kembali terkait kasus Jiwasraya adalah kapal pinisi, tanah, hingga mobil dengan total nilai limit Rp 520,8 miliar.
Tiga ruangan kelas MTS di Kabupaten Lebak, Banten, ambruk. Akibatnya, para siswa harus bergantian menggunakan ruang kelas untuk proses belajar mengajar.