Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.