EY (48) tersangka kasus prostitusi online, yang 'jual' istrinya sendiri di Cianjur ternyata merupakan pedagang mie ayam. Ia menjual istrikan karena ekonomi.
Polisi menangkap EY (48) lantaran terlibat praktik prostitusi dan menjual istrinya, H (51), ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan istrinya via online.
R, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi Hana Hanifah, berprofesi sebagai sopir taksi online. R dijanjikan Rp 4 juta oleh tersangka lainnya, J.
Blok Jongor, tempat prostitusi legendaris yang berada di tepi Sungai Kalijaga Cirebon itu telah rata dengan tanah. Kini Satpol PP awasi dua lokalisasi lainnya.