Selain tuntutan mati, JPU meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Pasalnya yayasan itu dinilai berkaitan dengan kejahatan Herry.
Mulai Rabu 1 September 2021, masyarakat dapat menggunakan KA Bandara Internasional Yogyakarta dengan tarif Rp 0. Bisa dinikmati hingga 16 September, kuy!