2 terdakwa oknum TNI AL dituntut penjara seumur hidup di kasus penembakan bos rental. Hal yang memberatkan yaitu para terdakwa telah membunuh sesama manusia.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dan dipecat.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil.