Kasus kekerasan seksual dengan terdakwa bos sekolah SPI Kota Batu akhirnya memasuki babak akhir. Julianto Eka Putra alias JE dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Bos sekolah SPI Kota Batu divonis penjara 12 tahun. Ia didenda Rp 300 juta dan wajib membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban sebesar Rp 44 juta.
Bos Sekolah SPI, Julianto Eka Putra alias JE, divonis penjara 12 tahun. JE terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.