Dukungan tersebut diungkapkan oleh sejumlah peserta yang hadir dalam Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan pidana penjara 6 bulan pada terdakwa Minten Bin Asmat. Minten terbukti mencuri uang milik temannya.