Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan penetapan UMP 2026, dengan usulan dari serikat buruh dan pengusaha. Finalisasi dijadwalkan 24 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9% dari tahun sebelumnya. Lihat perkembangan UMP selama 20 tahun terakhir.
Gubernur Jatim Khofifah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya. Keputusan resmi diumumkan pada 23 Desember 2025.b