Petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Mahfud Md pernah menyebut pihak yang kalah dalam pemilu selalu akan menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan. Kini, dia mengungkit penanganan di MK.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md berbicara terkait kecurangan dalam pemilu. Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.