Polisi menetapkan tante dari bocah yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat permanen sebagai tersangka. D bakal dijerat UU Perlindungan Anak.
Bocah berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara. Tante korban kini jadi tersangka.
Polres Nisel menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka dalam kasus bocah perempuan dianiaya hingga cacat permanen. D merupakan tante dari korban.