Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya.
Chico Hakim menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta, meski KSPI menolak. Pemprov berkomitmen pada transparansi dan subsidi bagi buruh.
KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,72 juta, menganggapnya lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Aksi protes dan gugatan hukum direncanakan.
Buruh Jawa Barat kritik penetapan UMP 2026 yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup. SPN dan KSPI rencanakan aksi demonstrasi untuk tuntut revisi UMSK.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai insentif Pemprov DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh. Ia kritik kuota maksimum yang ditetapkan.
Buruh minta kepala daerah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 7,31%. KSPSI menegaskan pentingnya menghormati kesepakatan yang ada.