Pelaku judi online (judol) jaringan China dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya.
Mikalai Melnik, WN Belarus, ditetapkan tersangka karena menilap Rp 63 miliar dari investor. Ia masih buron di negaranya setelah membuat akun kripto ilegal.