Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).
OJK mencatat 30.124 laporan penipuan keuangan dalam dua bulan, dengan kerugian mencapai Rp 476,6 miliar. IASC dibentuk untuk penanganan cepat dan efektif.