Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%.
Pengacara kondang Hotman Paris ternyata menyurati Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menunda pelaksanaan pajak hiburan jadi 40-75%.
Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.