BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN selama libur Lebaran 2025 tetap aktif dengan beberapa penyesuaian. Ini demi memberikan kenyamanan pada para peserta JKN.
Jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tidak bisa dihapus, namun bisa dicicil.