detikNews
KPU Ungkap 4 Kondisi Tertentu Dapat Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024
KPU RI masih membuka kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih. Batas akhir pindah memilih ialah 7 Februari 2024
Senin, 15 Jan 2024 16:43 WIB