Polisi menyita aset belasan miliar dari bandar narkoba Abeng. Polda Riau menegaskan penyitaan aset merupakan komitmen pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha mengatakan bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan residivis. Abeng sempat ditahan kasus serupa pada 2017.
Abeng, bandar narkoba di Riau menampung uang hasil jualan narkoba di rekening istrinya. Polisi menyebut transaksi di rekening istrinya mencapai ratusan miliar.
Polda Riau menyita aset senilai Rp 15,26 miliar dari bandar narkoba MR. Aset tersebut berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah hingga perkebunan sawit.
Polda Riau mengungkap kasus pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba di Rokan Hilir. Tersangka menampung uang hasil jualan narkoba di rekening isrti.
Polda Riau membongkar kasus narkoba dan pencucian uang senilai Rp 15,2 miliar. Bandar narkoba berinisial MR sempat kabur ke luar negeri sebelum ditangkap.