Praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus dugaan suap masih berlanjut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.
Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku digelar hari ini.