OJK melaporkan jumlah utang pinjol warga RI mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% YoY. Jumlah peminjam yang tak kuat bayar juga naik.
OJK melaporkan outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol) per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun.
Jasa debt collector kerap disorot publik. Pasalnya, di lapangan sering terjadi praktik penagihan utang tidak sesuai aturan, bahkan berujung aksi kriminal.