Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi 'uang siluman'. Tiga anggota DPRD terlibat, penyidikan terus berlanjut.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka gratifikasi 'uang siluman'. Ia ditahan Kejati NTB setelah diperiksa. Penyidikan masih berlanjut.