Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan memastikan pemenuhan pangan yang memadai, pasokan energi yang cukup, dan aksesibilitas energi yang adil.
KPK menyampaikan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.